welcome to my blog...keep love, respect and unity...

Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Jumat, 25 Mei 2012

Pola kerjasama anak binaan usaha Perusahaan PT J.A.Wattie

     Selain perusahaan melakukan perekrutan karyawan dari warga sekitar dan menyediakan wadah bagi para siswa/siswi pelajar dari SMK/Sederajat serta dari mahasiswa untuk melaksankan kegiatan praktik industri maupun magang perusahaan juga melaksanakan upaya-upaya pengembangan karyawan untuk meningkatkan kualitas karyawan,

antara lain sebagai berikut:
   a. LPP (Lembaga Pendidikan Perkebunan)
Untuk pengembangan tenaga kerja perkebunan, Perseroan mengirimkan karyawan ke LPP
Yogyakarta baik kursus jenjang jabatan KMPD (Kursus Manajemen Perkebunan Dasar), KMPM
(Kursus Manajemen Perkebunan Madya), KMP (Kursus Manajemen Perkebunan), KMPL (Kursus
Manajemen Perkebunan Lanjutan) maupun kursus yang bersifat penyegaran.
   b. Ikatan Akuntan Indonesia
Kursus-kursus untuk karyawan bagian Akuntansi.
   c. Kharisma Training
Pelatihan dalam bidang perpajakan.
   d. Inhouse Training atau studi banding dengan mengundang pelatih dari luar (PPKS/LPP) maupun pelatih
setempat. 
     Disamping itu, Perseroan juga melakukan studi banding untuk menambah wawasan.
Perseroan memberikan beberapa fasilitas bagi kesejahteraan karyawan, antara lain :
   a. Perumahan, termasuk listrik dan air gratis. Adapun fasilitas ini ditujukan untuk karyawan yang bekerja
di lokasi perkebunan dan lokasi pabrik Perseroan;
   b. Kesehatan, antara lain berupa fasilitas pembelian kacamata, rawat jalan dan rawat inap. Adapun
fasilitas ini ditujukan untuk karyawan harian tetap dan karyawan bulanan;
   c. Tunjangan pendidikan dan fasilitas pendidikan (transportasi anak sekolah) serta beasiswa bagi siswa
yang berprestasi. Fasilitas ini ditujukan untuk karyawan harian tetap dan karyawan bulanan;
   d. Pinjaman tanpa bunga, antara lain pinjaman untuk pembelian sepeda motor untuk mobilitas di kebun,
untuk biaya anak sekolah atau untuk pembelian rumah bagi karyawan staf ke atas;
   e. Cuti panjang selama 2 (dua) bulan setelah 4 tahun kerja bagi golongan executive;
   f. Bonus setiap tahun bagi karyawan staf ke atas;
   g. Diikutsertakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi karyawan staf ke atas.
Perseroan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara Perseroan dengan para
karyawan dan diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali. Selain itu, Perseroan juga memiliki Peraturan
Perusahaan.
Dilain sisi perusahaan juga mengadakan sustu kerjasama yaitu yang sering disebut program plasma. Perusahaan  mengembangkan lahan-lahan kebun milik masyarakat sekitar yang dikenal sebagai plasma. Program kemitraan dengan para petani plasma ini dilakukan hanya di daerah perkebunan kelapa sawit Perseroan. Sedangkan untuk perkebunan karet, Perseroan hanya mengelola kebun milik sendiri.
Dalam program plasma, Perseroan melakukan pengelolaan atas kebun-kebun plasma, yaitu penanaman
dan pemeliharaan kebun. Hasil panen kebun akan dibeli seluruhnya oleh Perseroan. Bila petani plasma
bekerja di kebun plasma, maka akan dibayar dengan UMR yang berlaku.
Seluruh kebun plasma Perseroan berada di bawah naungan suatu koperasi unit desa (KUD), yang
berusaha untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional plasma. KUD memiliki pinjaman kepada bank
dimana Perseroan bertindak sebagai penjaminnya.

0 komentar:

Posting Komentar